Tugas dan Fungsi PPID

PENYEDIAAN, PENYIMPANAN , PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT , TEPAT , DAN SEDERHANA

PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL DALAM PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK

PENGUJIAN KONSEKUENSI

PENGKLASIFIKASIKAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA

PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DI AKSES

PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHI HAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI PUBLIK