Standar Biaya Pelayanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik tidak dipungut biaya

Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri sekitar gedung PPID, atau memberikan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasnya.