PPID BSPJI Banjarbaru

SELAMAT DATANG

di Portal PPID BSPJI Banjarbaru

Halaman ini merupakan sarana resmi untuk memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru. Melalui PPID, kami berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PROFIL PPID BSPJI BANJARBARU

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Eselon I yakni  Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian yang berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Didirikan pada tahun 1961 dengan nama Balai Penyelidikan Kimia Banjarmasin. Balai telah mengalami beberapa kali perubahan nama antara lain dengan nama Balai Penelitian Kimia Banjarbaru. Selanjutnya sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 357/M/SK/8/1980 tanggal 26 Agustus 1980, ditetapkan menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Banjarbaru yang selanjutnya disebut Balai Industri Banjarbaru di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri sampai akhir tahun 2002.

Pada tahun yang sama sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 784/SK/M/2002, Struktur Organisasi ditata kembali dengan nama Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Banjarbaru (Baristand Indag Banjarbaru). Kemudian Struktur Organisasi ditata kembali dalam peraturan Menteri Perindustrian R.I. No. 49/MIND/ PER/6/2006 dengan nama Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri Banjarbaru).

Pada tahun 2022 sejalan dengan perubahan nama unit Eselon I Kementerian Perindustrian, nama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI), maka Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru (BRSBB) berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru kini beroperasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sejak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Status BLU ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan dan layanan, memungkinkan BSPJI Banjarbaru untuk meningkatkan kualitas serta cakupan layanan kepada industri di Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Dasar Hukum

Dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik dan PPID

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 (Pengklasifikasian Informasi Publik)
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian.

Download :

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPID BSPJI Banjarbaru

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID BSPJI Banjarbaru

Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi

Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Sederhana

Penetapan Prosedur Operasional dalam Penyebarluasan Informasi Publik

Pengujian Konsekuensi

Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya

Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang Telah Habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang Dapat Diakses

Penetapan Pertimbangan Tertulis atas Setiap Kebijakan yang Diambil untuk Memenuhi Hak Setiap Orang atas Informasi Publik

BSPJI Banjarbaru merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab kepada kepala BSKJI, maka wajib mendukung tercapainya Visi BSKJI yaitu menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru yang akuntabel, adaptif, kolaboratif, berorientasi pelayanan dalam mewujudkan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.

” Peningkatan kemandirian, daya saing dan kolaborasi industri melalui pemanfaatan infrastruktur dan revitalisasi standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, jasa industri, dan industri hijau .”

Yang bercirikan :

  1. Standardisasi industri yang mandiri (mengurangi ketergantungan pada asing), produktif (efektif, efisien dan optimasi teknologi), dan berorientasi industri dalam negeri;
  2. Pengawasan implementasi standardisasi industri yang efektif;
  3. Optimalisasi pemanfaatan teknologi industri untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing industri;
  4. Peningkatan peran jasa industri pendukung pembangunan industri secara profesional;
  5. Penguatan industri hijau secara bertahap;
  6. Pelayanan pembangunan industri yang berdaya saing;
  7. Pelaksanaan tata kelola yang baik/good governance dalam keseluruhan aktivitas yang efektif dan akuntabel.

Misi BSPJI Banjarbaru tersebut dirumuskan dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu kemandirian, daya saing dan kolaborasi. Ketiga faktor penting ini perlu diterapkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi BSPJI Banjarbaru.

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSPJI Banjarbaru dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai, yang terdiri atas Atasan PPID, PPID Daerah, serta tiga bidang utama yaitu Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, dan Bidang Dokumentasi dan Penyimpanan.
Tim ini bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, cepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

INFORMASI PUBLIK

Informasi Berkala

Informasi publik yang secara rutin diperbarui dan disediakan oleh BSPJI Banjarbaru sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat tanpa perlu menunggu pembaruan rutin.

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib segera diumumkan kepada masyarakat karena menyangkut keselamatan, keamanan, atau kepentingan umum.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi

Layanan bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik yang dikelola oleh BSPJI Banjarbaru.

Keberatan Informasi Publik

Keberatan Informasi Publik adalah layanan bagi masyarakat yang tidak puas atas pelayanan informasi di BSPJI Banjarbaru.

Unit Layanan Publik

Unit yang menyediakan berbagai layanan teknis dan administratif bagi masyarakat serta pelaku industri di lingkungan BSPJI Banjarbaru.

Laporan Layanan Informasi

Dokumen yang memuat rekapitulasi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di BSPJI Banjarbaru.

BERITA KEGIATAN

We'd love to hear from you

Hubungi Kami

PPID Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru

Reach us through

Scroll to Top