Informasi Berkala
Informasi publik yang secara rutin diperbarui dan disediakan oleh BSPJI Banjarbaru sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
SELAMAT DATANG
Halaman ini merupakan sarana resmi untuk memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru. Melalui PPID, kami berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Eselon I yakni Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian yang berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Didirikan pada tahun 1961 dengan nama Balai Penyelidikan Kimia Banjarmasin. Balai telah mengalami beberapa kali perubahan nama antara lain dengan nama Balai Penelitian Kimia Banjarbaru. Selanjutnya sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 357/M/SK/8/1980 tanggal 26 Agustus 1980, ditetapkan menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Banjarbaru yang selanjutnya disebut Balai Industri Banjarbaru di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri sampai akhir tahun 2002.
Pada tahun yang sama sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 784/SK/M/2002, Struktur Organisasi ditata kembali dengan nama Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Banjarbaru (Baristand Indag Banjarbaru). Kemudian Struktur Organisasi ditata kembali dalam peraturan Menteri Perindustrian R.I. No. 49/MIND/ PER/6/2006 dengan nama Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri Banjarbaru).
Pada tahun 2022 sejalan dengan perubahan nama unit Eselon I Kementerian Perindustrian, nama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI), maka Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru (BRSBB) berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru kini beroperasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sejak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Status BLU ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan dan layanan, memungkinkan BSPJI Banjarbaru untuk meningkatkan kualitas serta cakupan layanan kepada industri di Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik dan PPID
Download :
Struktur Organisasi PPID BSPJI Banjarbaru
BSPJI Banjarbaru merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab kepada kepala BSKJI, maka wajib mendukung tercapainya Visi BSKJI yaitu menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru yang akuntabel, adaptif, kolaboratif, berorientasi pelayanan dalam mewujudkan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.
” Peningkatan kemandirian, daya saing dan kolaborasi industri melalui pemanfaatan infrastruktur dan revitalisasi standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, jasa industri, dan industri hijau .”
Yang bercirikan :
Misi BSPJI Banjarbaru tersebut dirumuskan dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu kemandirian, daya saing dan kolaborasi. Ketiga faktor penting ini perlu diterapkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi BSPJI Banjarbaru.
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSPJI Banjarbaru dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai, yang terdiri atas Atasan PPID, PPID Daerah, serta tiga bidang utama yaitu Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, dan Bidang Dokumentasi dan Penyimpanan.
Tim ini bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, cepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi publik yang secara rutin diperbarui dan disediakan oleh BSPJI Banjarbaru sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat tanpa perlu menunggu pembaruan rutin.
Informasi yang wajib segera diumumkan kepada masyarakat karena menyangkut keselamatan, keamanan, atau kepentingan umum.
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik yang dikelola oleh BSPJI Banjarbaru.
Keberatan Informasi Publik adalah layanan bagi masyarakat yang tidak puas atas pelayanan informasi di BSPJI Banjarbaru.
Unit yang menyediakan berbagai layanan teknis dan administratif bagi masyarakat serta pelaku industri di lingkungan BSPJI Banjarbaru.
Dokumen yang memuat rekapitulasi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di BSPJI Banjarbaru.
PPID Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru