Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Eselon I yakni  Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian yang berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Didirikan pada tahun 1961 dengan nama Balai Penyelidikan Kimia Banjarmasin. Balai telah mengalami beberapa kali perubahan nama antara lain dengan nama Balai Penelitian Kimia Banjarbaru. Selanjutnya sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 357/M/SK/8/1980 tanggal 26 Agustus 1980, ditetapkan menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Banjarbaru yang selanjutnya disebut Balai Industri Banjarbaru di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri sampai akhir tahun 2002.

Pada tahun yang sama sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 784/SK/M/2002, Struktur Organisasi ditata kembali dengan nama Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Banjarbaru (Baristand Indag Banjarbaru). Kemudian Struktur Organisasi ditata kembali dalam peraturan Menteri Perindustrian R.I. No. 49/MIND/ PER/6/2006 dengan nama Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri Banjarbaru).

Pada tahun 2022 sejalan dengan perubahan nama unit Eselon I Kementerian Perindustrian, nama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI), maka Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru (BRSBB) berubah nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/M-IND/PER/3/2010 Tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenperin.
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/6/2011 Tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian Pada Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  5. Instruksi Menteri Perindustrian No. 101/M-IND/3/2013 Tentang Peningkatan Kualitas dan Integritas Pelayanan Publik Pada Unit Kerja di Lingkungan Kemenperin.
  6. Keputusan Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru No. … Tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pelayanan Publik Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru.
  • Senin s.d Kamis : 08:00 – 16.00 WITA
  • Jumat : 08:00 – 16.30 WITA
  • Sabtu s.d Minggu : Libur

BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI BANJARBARU
Jl. Panglima Batur Barat No. 2 Banjarbaru – 70711 Kalimantan Selatan.

  • Telp. 0511 – 4774861, 4772461
  • Whatsapp : 08115164008
  • Email : bspji.banjarbaru@gmail.com
  • Website : bspjibanjarbaru.kemenperin.go.id