TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Step 1

Permohonan informasi publik mengajukan keberatan serta tertulis kepada atasan PPID BSPJI Banjarbaru, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;

Step 2

Atasan PPID  BSPJI Banjarbaru harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;

Step 3

Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;

Step 4

Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.