TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BSPJI Banjarbaru mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah.

Dalam melaksanakan tugas, BSPJI Banjarbaru menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;
  2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;
  3. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;
  4. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;
  5. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;
  6. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
  8. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.