Banjarbaru, Kamis (30/11) , dalam rangka pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah Kalimantan Selatan, BSPJI Banjarbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di area kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kab. Banjar. Kegiatan ini dihadiri oleh 8 pelaku usaha di sektor makanan dan minuman yang akan mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BSPJI Banjarbaru, Marzuki Marnala Sinambela. Selanjutnya memasuki acara inti, penyampaian sosialisasi sertifikasi halal oleh Auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru, Hanif Ilham, kemudian berlanjut dengan pendampingan penyiapan dokumen persyaratan sertifikasi halal oleh tim Penyelia Halal dan pembuatan akun SIHALAL bagi pelaku usaha yang telah berhadir. Diakhir kegiatan di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait kegiatan pendampingan sertifikasi halal yang akan dilakukan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha makanan dan minuman di Kalimantan Selatan mampu memiliki sertifikat halal bagi produknya dan mampu mengikuti regulasi terkait halal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seperti di ketahui tanggal 17 Oktober 2024 semua produk wajib bersertifikat halal.