BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI BANJARBARU BANJARBARU
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSPJI Banjarbaru, baik langsung maupun tidak langsung (online via website, bersurat, email, telepon)
Petugas PPID akan mencatat nama, nomor KTP, alamat, email, nomor telepon, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, salinan informasi yang diinginkan, dan cara mendapatkan salinan informasi
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas PPID, bahwa telah mengajukan permintaan informasi publik
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi informasi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja