Banjarbaru- Senin (15/8).
Sehubungan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang penyelenggara produk halal, pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua produk UMKM pangan wajib memiliki sertifikat halal.BSPJI Banjarbaru melalui Tim Program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI) melakukan pendampingan berupa sharing knowledge mengenai Sistem Manajemen Mutu Halal pada IKM Halal Feast di Latansa Catering, Banjarmasin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, IKM Halal Feast, Industri Pangan Olahan Wilayah Banjarmasin serta Auditor Halal BSPJI Banjarbaru sebagai narasumber.

Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha berfungsi untuk menyatakan kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariah agama Islam.
Koordinator Standardisasi dan Sertifikasi, Dewi Susilawati, mengatakan “Pembuatan dokumen, audit internal, dan tinjauan manajemen adalah hal dasar dalam mengajukan sertifikasi halal”. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaku usaha memahami dan mengajukan sertifikasi Halal agar dapat mengakomodir konsumen yang peduli akan jaminan Halal sebuah produk, serta akan semakin meningkatkan daya saing. Didukung oleh laboratorium halal, LPH BSPJI Banjarbaru yang saat ini sedang proses akreditasi oleh BPJPH, siap memberikan layanan sertifikasi halal bagi pelaku industri.