LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU

Dalam rangka mewujudkan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, telah ditetapkan standar industri hijau.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sertifikasi hijau dilakukan oleh lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

BSPJI Banjarbaru ditunjuk  sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 369 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

RUANG LINGKUP

BSPJI Banjarbaru
Nomor Registrasi LSIH 023
No Ruang Lingkup
1 Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (SIH 10437:2017)
2 Standar Industri Hijau untuk Semen Portland (SIH 23941.1:2018)
3 Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral (SIH 11050.1:2020)
4 Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (SIH 22123.1:2021)
5 Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoke Sheet (SIH 22121.1:2021)

PERSYARATAN

No Persyaratan
1 Salinan Akta pendirian perusahaan;
2 Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
3 Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
4 Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
5 Daftar isian profil perusahaan;
6 Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
7 Neraca massa;
8 Neraca energi;
9 Neraca air;
10 Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
11 Salinan dokumen standar operasional prosedur;
12 Salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
13 Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau; dan
14 Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

TARIF

Tarif Sertifikasi dan Survailance Sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. (menggantikan Peraturan Pemerintah no.47 Tahun 2011).