Di tengah gempuran produk impor, pemerintah terus berupaya melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.
Fasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa. Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Kamis (12/1).
Dirjen IKMA menyebutkan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. “Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahanatau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” tuturnya.
Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” paparnya.
Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%,” ujarnya.
Penghitungan nilai TKDN-IKdilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.
Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni.
Di samping itu, Kemenperin terus menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN di berbagai daerah. Pada awal tahun ini, sosialisasi dimulai pada 10 Januari 2023 di Kota Banda Aceh. Bimbingan teknis ini dihadiri secara luring oleh 200 pelaku usaha industri kecil di Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar yang telah memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI usaha industri, serta sebanyak sekitar 500 pelaku usaha secara daring.
Selain mengenai ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN untuk industri kecil, Ditjen IKMA juga menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi industri di tengah persaingan pasar pada 11 Januari 2023. Dalam kegiatan tersebut, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA juga membuka fasilitasi pendaftaraan KI bagi industri kecil yang belum memiliki merek, cipta, desain industri dan paten.
Sepanjang 2022, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk 497 merek.“Kami harap, melalui kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemda dan Asosiasi IKM, kesadaran IKM akan pentingnya KI dalam persaingan usaha akan semakin meningkat,” tutur Reni.
Sumber: https://kemenperin.go.id/artikel/23818/Gratis-dan-Lima-Hari-Selesai,-Kemenperin-Fasilitasi-Sertifikat-TKDN-Industri-Kecil-