Benturan Kepentingan

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (good government) dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pejabat di lingkungan seluruh Satker Kementerian Perindustrian serta dalam rangka penciptaan lingkungan kerja yang bebas korupsi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.

Untuk itu diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Perindustrian, dengan tujuan:

  • Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
  • Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
  • Meningkatkan integritas;
  • Melaksanakan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan seluruh Satker Kementerian Perindustrian memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

Hal tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.