Waktu Layanan

Loket tatap muka dilaksanakan pada :

  • Senin s/d Jumat : 08:00 – 12:00 WITA dan 13:50 – 15:00

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA) sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotokopi sendiri di sekitar gedung PPID, atau memberikan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data atau informasi.

Waktu penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah pengawasannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.