Banjarbaru – BSPJI Banjarbaru baru saja melaksanakan kegiatan Sosialisasi kode etik, disiplin pegawai dan integritas di lingkungan BSPJI Banjarbaru pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 yang dilakukan secara hybrid (Offline: Ruang Rapat Sasirangan dan Online: Zoom Meeting).

Sesi pertama dimulai dengan materi mengenai Menjaga Integritas Bebas KKN yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Mujiburrakhman, S.STP, M.Si sebagai Narasumber Penyuluh Anti Korupsi Muda LSP KPK RI.Beliau menjelaskan mengenai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terdapat 7 bentuk TIPIKOR seperti penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Penyebabnya dikarenakan keserakahan, adanya kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan.
Untuk meningkatkan nilai integritas pegawai, terdapat 9 nilai yang perlu dipahami oleh setiap pegawai yaitu, JUMAT (Jujur, Mandiri dan Tanggung Jawab), BERSEPEDA (Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin dan Adil) dan KK (Kerja Keras).

Untuk Sesi kedua dibawakan oleh Ibu Farida Hasanah sebagai Narasumber mengenai materi disiplin pegawai. Pegawai perlu memahami kewajiban-kewajiban, ketentuan perundang-undangan serta larangan-larangan sebagai pegawai pemerintah, karena setiap pelanggaran akan dijatuhi hukuman disiplin.

Sesi terakhir adalah pemaparan oleh Plt. Kepala BSPJI Banjarbaru, Bapak Budi Setiawan mengenai Kode Etik pegawai. Etika yang harus dipahami pegawai dalam sistem pemerintahan, organisasi, pelayanan terhadap masyarakat, sesama pegawai dan diri sendiri.

Diharapkan melalui sosialisasi hari ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pegawai BSPJI Banjarbaru mengenai Korupsi, Kolusi, Nepotisme, disiplin pegawai serta kode etik sehingga dapat bekerja secara professional dan bertanggungjawab. Salam Integritas menuju WBBM !!