PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSPJI Banjarbaru, baik langsung maupun tidak langsung (online via website, bersurat, email, telepon)

2

Petugas PPID akan mencatat nama, nomor KTP, alamat, email, nomor telepon, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, salinan informasi yang diinginkan, dan cara mendapatkan salinan informasi

3

Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas PPID, bahwa telah mengajukan permintaan informasi publik

4

PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi informasi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja