Profil Singkat PPID

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, BSPJI BANJARBARU menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional.

Selain itu, BSPJI BANJARBARU juga telah mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui website PPID BSPJI BANJARBARU (http://bspjibanjarbaru.kemenperin.go.id/ppid) yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik.