BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI BANJARBARU BANJARBARU
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru yang selanjutnya disebut sebagai BSPJI Banjarbaru merupakan unit pelaksana teknis setingkat eselon III di lingkungan BSKJI Kementerian Perindustrian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Maksud dan tujuan pendirian LSSM Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru adalah untuk memenuhi kebutuhan INDUSTRI (Pihak Ke-3) dalam memperoleh sertifikasi penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dengan ruang lingkup pertanian, kehutanan dan perikanan (01), Produk makanan, minuman dan tembakau (03), Karet dan produk plastik (14), dan Administrasi umum (36). Tarif Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada LSSM BSPJI Banjarbaru sesuai dengan yang ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
A. Ruang Lingkup
Skema sertifikasi ini berlaku untuk sertifikasi sistem manajemen mutu (sertifikasi awal, survailen dan sertifikasi ulang) pada ruang lingkup industri pertanian, kehutanan, dan perikanan (1), produk makanan, minuman, tembakau (3), dan karet serta produk plastik (14).
B. Acuan Normatif
IAF MD 1:2023 IAF Mandatory Document for the Audit and Certification of a Management System Operated by a Multi-Site Organization
IAF MD 2:2023 Mandatory Document for the Transfer of Accredited Certification of Management Systems
IAF MD 5 Determination of Audit Time of Quality, Environmental, and Occupational Health & Safety Management Systems
IAF MD 11 IAF Mandatory Document for the Application of ISO/IEC 17021-1 for Audits of Integrated Management Systems (IMS)
IAF ID 12:2015 – Principles on Remote Assesment
SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen
SNI ISO/IEC 17021-3 Persyaratan bagi lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 3 : Persyaratan kompetensi untuk audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu
C. Proses Sertifikasi SMM
I. Kegiatan pra-sertifikasi
Sesuai persyaratan Permohonan yang tercantum dalam dokumen Prosedur LSSM BSPJI Banjarbaru (PR 8.2.2-Kaji ulang permintaan jasa tender dan kontrak).
a. Fotocopy Akta notaris perusahaan
b. Fotocopy IUI/Ijin Usaha Industri/NIB
c. Fotocopy NPWP
d. Fotocopy Sertifikat merek/Tanda Daftar Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI
e. Daftar informasi terdokumentasi perusahaan
f. Struktur Organisasi perusahaan yang disahkan
g. Formulir Permohonan
Apabila pemohon berasal dari luar negeri maka harus melampirkan dokumen legal perusahaan dan dokumen sistem mutu yang harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
SNI ISO 9001:2015 atau revisinya
Memenuhi ketentuan perhitungan man/days audit mengacu pada IAF MD 5:2015
II. SERTIFIKASI AWAL
Dilakukan Audit Kecukupan (Document Review) terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu pemohon melalui verifikasi penerapan sistem manajemen mutu dan proses produksi.
1. Daftar Informasi Terdokumentasi
2. Dokumen Mutu (Panduan Mutu, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir)
3. Rencana Mutu
4. Rekaman Pelaksanaan Audit Internal
5. Rekaman pelaksanaan Tinjauan Manajemen
Ketua tim audit melaporan hasil audit tahap 1 dengan form laporan audit dokumen FM 8.6.5
Sesuai Prosedur LS PR 8.6.3 Evaluasi, Keputusan, Pemeliharaan, Penundaan, Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi
Tim Auditor, Auditor minimum memenuhi kualifikasi Auditor yang tercantum dalam Sistem Manajemen Mutu LS BSPJI Banjarbaru.
Minimal 1 orang dari tim auditor memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup yang diaudit
Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan)
Area yang diaudit, Semua klausul SNI ISO 9001:2015 atau revisinya:
a. Manual Mutu / Pedoman Mutu (jika ada)
b. Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
c. Identifikasi Kebutuhan dan harapan
d. Kebijakan mutu & Sasaran mutu
e. Identifikasi Resiko dan Peluang
f. Proses bisnis organisasi
g. Daftar Induk Dokumen
h. Hasil Audit Internal
i. Hasil Tinjauan Manajemen
j. Struktur Organisasi
1. Mayor apabila : berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau sistem manajemen mutu tidak berjalan, waktu penyelesaian 1 (satu) bulan.
2. Minor apabila : terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, waktu penyelesaian 2 (dua) bulan.
Ketua tim audit membuat hasil audit yang dilaporkan dalam berkas laporan audit meliputi:
a. Jadwal audit (FM-8.6.7)
b. Catatan audit (FM-8.6.9)
c. Laporan Ketidaksesuaian (FM-8.6.13)
d. Laporan Observasi (FM-8.6.14)
e. Daftar Hadir Audit (FM-8.6.8)
f. Laporan Hasil Audit (FM-8.6.12)
III. EVALUASI DAN KEPUTUSAN
1. Paling sedikit dilakukan oleh satu orang reviewer/tim teknis.
2. Tinjauan dilakukan terhadap laporan audit.
3. Tim Teknis terdiri dari satu atau lebih personel yang memahami Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan sesuai ruang lingkup pemohon.
4. Semua personel Tim Teknis harus menandatangani Pernyataan Kerahasian dan Bebas Konflik Kepentingan.
5. Tim Teknis menerima laporan evaluasi beserta berkas kelengkapannya dari Operasional Lembaga Sertifikasi.
6. Tim Teknis membuat Laporan Pengkajian Hasil Audit Lapangan pada notulen rapat.
7. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/tim teknis Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan ketua tim Standardisasi dan Sertifikasi.
Ketua Tim Standardisasi dan Sertifikasi mengadakan rapat dengan tim teknis (reviewer) yang ditunjuk untuk memberikan keputusan hasil proses sertifikasi berdasarkan tinjauan hasil audit (PR 8.6.3-Evaluasi, Keputusan, Pemeliharaan, Penundaan Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi)
IV. LISENSI
1. Masa berlaku sistem manajemen mutu adalah 3 (Tiga) tahun
2. Sertifikat sistem mutu ISO 9001:2015 mencantumkan informasi paling sedikit :
a. Nama dan alamat LSSM
b. Nama dan alamat perusahaan
c. Nama dan alamat perusahaan importir/perwakilan (produsen luar negri)
d. Ruang lingkup
e. Tanggal berlaku
3. Dalam 1 (satu) sertifikasi hanya dicantumkan 1 (satu) perusahaan perwakilan/importir
4. Surat perjanjian tanggung jawab lisensi pengguna tanda Sertifikasi antara LS BSPJI Banjarbaru dengan perusahaan wajib mencantumkan nama penanggungjawab.
V. SURVAILEN
1. Audit SMM, pada saat sertifikasi awal/resertifikasi bagi yang sudah mendapatkan sertifikat SMM ISO 9001:2015, audit dilakukan pada elemen kritis, sedangkan bagi yang tidak, audit dilakukan pada seluruh elemen.
2. Sesuai Prosedur LS PR 8.6.3 Evaluasi, Keputusan, Pemeliharaan, Penundaan, Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi
1 (satu) hari kerja atau dapat menyesuaikan kondisi lingkungan
1. Mayor apabila berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau sistem manajemen mutu tidak berjalan, waktu penyelesaian 1 (satu) bulan.
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, waktu penyelesaian 2 (dua) bulan.
1. Paling sedikit dilakukan oleh 1 (satu) orang reviewer/tim teknis.
2. Tinjauan dilakukan terhadap laporan audit.
3. Tim Teknis terdiri dari satu atau lebih personel yang memahami Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan sesuai ruang lingkup pemohon.
4. Semua personel Tim Teknis harus menandatangani Pernyataan Kerahasian dan Bebas Konflik Kepentingan.
5. Tim Teknis menerima laporan evaluasi beserta berkas kelengkapannya dari Operasional Lembaga Sertifikasi.
6. Tim Teknis membuat Laporan Pengkajian Hasil Audit Lapangan pada notulen rapat.
7. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/tim teknis Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan ketua tim Standardisasi dan Sertifikasi.
Ketua Tim Standardisasi dan Sertifikasi mengadakan rapat dengan tim teknis (reviewer) yang ditunjuk untuk memberikan keputusan hasil proses sertifikasi berdasarkan tinjauan hasil audit (PR 8.6.3-Evaluasi, Keputusan, Pemeliharaan, Penundaan Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi)
VI. RESERTIFIKASI
Sesuai Prosedur Kerja PR 8.6.3
VII. PENUNDAAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
1. Berdasarkan hasil survailen, klien diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang diterbitkan sesuai dengan target/batas waktu yang ditetapkan.
2. Perusahaan harus melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang diterbitkan dan dikirimkan ke LS BSPJI Banjarbaru sesuai dengan target/batas waktu yang ditetapkan.
3. Apabila sesuai dengan target/batas waktu yang ditetapkan perusahaan belum melakukan tindakan perbaikan, maka LS menerbitkan surat penundaan/pembekuan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu. Perusahaan diberikan tambahan waktu untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang diterbitkan.
4. Apabila perusahaan telah melakukan tindakan perbaikan dan dapat diverifikasi serta ditutup, maka LS menerbitkan Surat berlakunya Sertifikat Sistem Manjemen Mutu kembali.
Hasil survailen dari butir penundaan (enam bulan setelah pembekuan), bila hasil perbaikan yang telah dilakukan tidak memenuhi persyaratan maka sertifikat sistem manajemen mutu akan dicabut.
VIII. PENGHENTIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI
XI. KONDISI FORCE MAJEURE
Saat kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia (misalnya karena wabah penyakit), maka layanan sertifikasi dilaksanakan berdasarkan skema dengan mengikuti kebijakan pemerintah yang menetapkan regulasi (Kementerian Perindustrian). Apabila tidak ada kebijakan khusus pemerintah/pemilik skema, maka kegiatan sertifikasi mengikuti kebijakan KAN melalui remote audit berdasarkan ISO & IAF 2020 (ISO 9001 Auditing Practices Group Guidance on Remote Audite), IAF ID 12:2015 (Principles on Remote Assesment), IAF MD4:2018 (Prosedur untuk Mendapatkan Bukti Objektif).
XII. BANDING
Lembaga Sertifikasi BSPJI Banjarbaru memiliki prosedur yang terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan menetapkan keputusan keluhan dan banding oleh pelanggan, yaitu dengan (sesuai PM 08):
XIII. PENGATURAN LOGO
Untuk Klien yang ingin menggunakan logo sertifikasi sistem manajemen mutu pada perusahaannya maka:
Simbol Akreditasi KAN hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk, ukuran dan posisi yang tepat sebagaimana ditentukan dalam dokumen KAN U-03.
Simbol akreditasi KAN berupa gabungan antara logo KAN dengan pernyataan informasi akreditasi.
A. Ruang Lingkup
Skema sertifikasi ini berlaku untuk sertifikasi sistem manajemen mutu (sertifikasi awal, survailen dan sertifikasi ulang) pada ruang lingkup administrasi umum (36).
B. Acuan Normatif
IAF MD 1:2023 IAF Mandatory Document for the Audit and Certification of a Management System Operated by a Multi-Site Organization
IAF MD 2:2023 Mandatory Document for the Transfer of Accredited Certification of Management Systems
IAF MD 5 Determination of Audit Time of Quality, Environmental, and Occupational Health & Safety Management Systems
IAF MD 11 IAF Mandatory Document for the Application of ISO/IEC 17021-1 for Audits of Integrated Management Systems (IMS)
IAF ID 12:2015 – Principles on Remote Assesment
SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen
SNI ISO/IEC 17021-3 Persyaratan bagi lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 3 : Persyaratan kompetensi untuk audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu
C. Proses Sertifikasi SMM
I. Kegiatan pra-sertifikasi
Sesuai persyaratan Permohonan yang tercantum dalam dokumen Prosedur LSSM BSPJI Banjarbaru (PR 8.2.2-Kaji ulang permintaan jasa tender dan kontrak).
a. Fotocopy pendirian Yayasan/Perkumpulan dan atau SK Kemenhuk dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
b. Fotocopy IUI/Ijin Usaha Industri/NIB
c. Fotocopy NPWP
d. Daftar informasi terdokumentasi perusahaan
e. Struktur Organisasi perusahaan yang disahkan
f. Formulir Permohonan
Apabila pemohon berasal dari luar negeri maka harus melampirkan dokumen legal perusahaan dan dokumen sistem mutu yang harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
II. Sertifikasi Awal
Dilakukan Audit Kecukupan (Document Review) terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu pemohon melalui verifikasi penerapan sistem manajemen mutu dan proses produksi.
1. Daftar Informasi Terdokumentasi
2. Dokumen Mutu (Panduan Mutu, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir)
3. Rencana Mutu
4. Rekaman Pelaksanaan Audit Internal
5. Rekaman pelaksanaan Tinjauan Manajemen
Ketua tim audit melaporan hasil audit tahap 1 dengan form laporan audit dokumen FM 8.6.5
Semua klausul SNI ISO 9001:2015 atau revisinya:
a. Manual Mutu / Pedoman Mutu (jika ada)
b. Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
c. Identifikasi Kebutuhan dan harapan
d. Kebijakan mutu & Sasaran mutu
e. Identifikasi Resiko dan Peluang
f. Proses bisnis organisasi
g. Daftar Induk Dokumen
h. Hasil Audit Internal
i. Hasil Tinjauan Manajemen
j. Struktur Organisasi
III. EVALUASI DAN KEPUTUSAN
1. Paling sedikit dilakukan oleh satu orang reviewer/tim teknis.
2. Tinjauan dilakukan terhadap laporan audit.
3. Tim Teknis terdiri dari satu atau lebih personel yang memahami Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan sesuai ruang lingkup pemohon.
4. Semua personel Tim Teknis harus menandatangani Pernyataan Kerahasian dan Bebas Konflik Kepentingan.
5. Tim Teknis menerima laporan evaluasi beserta berkas kelengkapannya dari Operasional Lembaga Sertifikasi.
6. Tim Teknis membuat Laporan Pengkajian Hasil Audit Lapangan pada notulen rapat.
7. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/tim teknis Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan ketua tim Standardisasi dan Sertifikasi.
IV. LISENSI
V. AUDIT SURVAILEN
VI. RESERTIFIKASI
Sesuai Prosedur Kerja PR 8.6.3
VII. PENUNDAAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
1. Berdasarkan hasil survailen, klien diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang diterbitkan sesuai dengan target/batas waktu yang ditetapkan.
2. Perusahaan harus melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang diterbitkan dan dikirimkan ke LS BSPJI Banjarbaru sesuai dengan target/batas waktu yang ditetapkan.
3. Apabila sesuai dengan target/batas waktu yang ditetapkan perusahaan belum melakukan tindakan perbaikan, maka LS menerbitkan surat penundaan/pembekuan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu. Perusahaan diberikan tambahan waktu untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang diterbitkan.
4. Apabila perusahaan telah melakukan tindakan perbaikan dan dapat diverifikasi serta ditutup, maka LS menerbitkan Surat berlakunya Sertifikat Sistem Manjemen Mutu kembali.
Hasil survailen dari butir penundaan (enam bulan setelah pembekuan), bila hasil perbaikan yang telah dilakukan tidak memenuhi persyaratan maka sertifikat sistem manajemen mutu akan dicabut.
VIII. PENGHENTIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI
IX. KONDISI FORCE MAJEURE
Saat kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia (misalnya karena wabah penyakit), maka layanan sertifikasi dilaksanakan berdasarkan skema dengan mengikuti kebijakan pemerintah yang menetapkan regulasi (Kementerian Perindustrian). Apabila tidak ada kebijakan khusus pemerintah/pemilik skema, maka kegiatan sertifikasi mengikuti kebijakan KAN melalui remote audit berdasarkan ISO & IAF 2020 (ISO 9001 Auditing Practices Group Guidance on Remote Audite), IAF ID 12:2015 (Principles on Remote Assesment), IAF MD4:2018 (Prosedur untuk Mendapatkan Bukti Objektif).
X. BANDING
Lembaga Sertifikasi BSPJI Banjarbaru memiliki prosedur yang terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan menetapkan keputusan keluhan dan banding oleh pelanggan, yaitu dengan (sesuai PM 08):
XI. PENGATURAN LOGO
Untuk Klien yang ingin menggunakan logo sertifikasi sistem manajemen mutu pada perusahaannya maka:
Simbol Akreditasi KAN hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk, ukuran dan posisi yang tepat sebagaimana ditentukan dalam dokumen KAN U-03.
Simbol akreditasi KAN berupa gabungan antara logo KAN dengan pernyataan informasi akreditasi.